Area Praktek

Litigasi & Alternatif Penyelesaian Sengketa

Sengketa Konstruksi, Properti dan Tanah

Perbankan & Keuangan

Hukum Ketenagakerjaan

Hukum Keluarga

Investasi & Pasar Modal

Konsultasi Korporasi

Litigasi & Alternatif Penyelesaian Sengketa

  • Perdata, meliputi perkara Wanprestasi dan/atau Perbuatan Melawan Hukum, tetapi tidak terbatas pada Gugatan, Permohonan, Perlawanan, Gugatan Perwakilan Kelompok (“Class Action”), Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, Permohonan Eksekusi, dan hal-hal terkait lainnya.
  • Pidana, meliputi: pidana umum dan pidana khusus, tetapi tidak terbatas pada proses pendampingan di tingkat penyidikan, baik itu sebagai Pelapor atau Terlapor, sampai dengan proses pendampingan pemeriksaan di pengadilan, dan hal-hal terkait lainnya.
  • Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, meliputi kegiatan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, mediasi, konsolidasi, konseling, negosiasi, dan hal-hal terkait lainnya.
  • Kepailitan & Likuidasi, meliputi: pengajuan permohonan pernyataan pailit, gugatan lain-lain, renvoi prosedur, melakukan pembelaan hukum terhadap permohonan pernyataan pailit dari pihak lain, penutupan dan pembubaran suatu Perusahaan, dan hal-hal terkait lainnya.
  • Hukum Keluarga, meliputi: perkawinan, pembagian harta gono-gini, dan hal-hal terkait lainnya, baik untuk muslim maupun non-muslim.

Sengketa Konstruksi, Properti dan Tanah

Ruang lingkup meliputi:

  • Di bidang Ketenagalistrikan 
    Meliputi konsultasi untuk Pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan PT PLN (PERSERO), Penyedia dan Pengembang Tenaga Listrik Swasta (Independent Power Producer / “IPP”), Kuasa Hukum untuk Pencurian Tenaga Listrik (“P2TL”), project development, project finance, pemutusan perjanjian (Termination of Contract) dan permasalahan lainnya dibidang Tenaga listrik cq. PLN.
  • Di bidang Jalan Tol
    Meliputi konsultasi untuk project development, project finance, Pengadaan Barang dan Jasa, membuat konsep Perjanjian (contract drafting) maupun melakukan legal review terhadap Perjanjian, dan hal-hal terkait lainnya.
  • Di bidang Konstruksi
    Meliputi konsultasi untuk project development, project finance, Pengadaan Barang dan Jasa, membuat konsep Perjanjian (contract drafting) maupun melakukan legal review terhadap Perjanjian EPC (Engineering, Procurement & Construction) atau Design & Build, dan hal-hal terkait lainnya.
  • Di bidang Kebandarudaraan
    Meliputi konsultasi untuk project development, project finance, Pengadaan Barang dan Jasa, membuat konsep Perjanjian (contract drafting) maupun melakukan legal review terhadap Perjanjian, airport management, dan hal-hal terkait lainnya.
  • Di bidang Properti
    Meliputi konsultasi untuk project development, project finance, Pengadaan Barang dan Jasa, membuat konsep Perjanjian (contract drafting) maupun melakukan legal review terhadap Perjanjian, penggunaan lahan, aset management, dan hal-hal terkait lainnya.

Perbankan & Keuangan

Meliputi bidang perbankan konvensional maupun perbankan syariah, termasuk tetapi tidak terbatas pada analisa terhadap dokumen Kredit Bank maupun Kredit Sindikasi dan membuat konsep Perjanjian (contract drafting) maupun melakukan legal review terhadap Perjanjian dan kegiatan perbankan, dan hal-hal terkait lainnya.

Hukum Ketenagakerjaan

  • Hukum Ketenagakerjaan, meliputi: Pemutusan Hubungan Kerja ("PHK") Sepihak, serta dan hal-hal terkait lainnya, penyusunan Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama, konsultansi ketenagakerjaan, penempatan tenaga kerja asing (expatriat), dan hal-hal terkait lainnya.

Hukum Keluarga

Memberikan konsultasi perkawinan, pembagian harta gono-gini, dan hal-hal terkait lainnya, baik untuk muslim maupun non-muslim.

Investasi & Pasar Modal

Melakukan Legal Due Dilligence (“LDD”) dan menyusun Legal Opinion untuk keperluan Initial Public Offering (IPO), menawarkan Obligasi, pembuatan perusahaan baru, pelaksanaan merger, akuisisi atau konsolidasi (M&A); membuat konsep Perjanjian (contract drafting) maupun melakukan legal review terhadap Perjanjian, baik investasi, sekuritas, dan hal-hal terkait lainnya.

Konsultasi Korporasi

Memberikan konsultasi dan/atau pembuatan dokumen hukum terkait dengan kegiatan usaha perusahaan, tetapi tidak terbatas pada:

  • Pendirian perusahaan baru termasuk memperoleh perijinan usaha, lisensi, dan tenaga kerja;
  • Pembiayaan Perusahaan (corporate finance);
  • Mendampingi penyelesaian klaim asuransi;
  • Mewakili klien dalam negosiasi restrukturisasi pembiayaan (loan restructuring);
  • Merger, konsolidasi dan akuisisi perusahan;
  • Membantu pelaksanaan terkait kepailitan, PKPU dan proses likuidasi;
  • Membantu penyelesaian perselisihan diantara pemegang saham, klaim pemegang saham atas perusahaan dan kewenangan Direksi dan Dewan Komisaris.